Setiap orang yang terlibat dalam transaksi ini terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Lalu, mereka yang menjadi makelar dalam hal ini bisa dijerat delik pidana perdagangan orang. “Jadi yang luar negeri kita kerjakan, dan kita akan kembangkan lagi yang di dalam negeri,” tuturnya. Undang-undang ini https://absensi.spncorp.id/mobile/LAZADATOTO