Meski verponding masih bisa tetap digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, status verponding sangat rentan untuk disengketakan. Ini berbeda dengan hukum tanah yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Make sure you verify all significant info immediately by reviewing the source supplies provided inside the question results. We’re fired up to https://seang477oci5.bloggip.com/profile